MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita menolak seluruh pembelaan terdakwa (Pledoi) Jurianto alias Akhuan (39) pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan melalui giro kosong senilai Rp2,6 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda Replik, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perkara pidana.
“Tidak masuk kedalam ranah perdata dan bukan wanprestasi, perkara merupakan perkara pidana,” tegas jaksa.
Karena alasan itu, jaksa penuntut Novalita menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa (pledoi) melalui penasehat hukumnya.
“Karena itu, jaksa tetap kepada tuntutannya majelis hakim,” tandas jaksa.
Setelah membacakan Replik, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa Akhuan dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,6 miliar
Terdakwa didakwa melakukan penipuan dengan memberi 23 lembar giro sebagai alat bayar pembelian 300 ton tepung terigu, ternyata giro tersebut palsu (kosong). (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post