TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Seputar kasus PBJ Bagian Kesra tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan negara Rp1,8 miliar menyeret nama PA/KPA H. Kamlan Mursyid sekaligus menjabat sebagai Plt Sekda Tebingtinggi.
Nama H. Kamlan disebut oleh lembaga Advokat Benri Saragih dan Partner itu diduga telah melakukan mufakat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok bersama Kabag Kesra, Aidil SE, dan PP PBJ, Andi Syahputra Pardede.
Ketiganya (PA/KPA, PPK dan PP PBJ) berpotensi kuat telah merugikan negara Rp1,3 Miliar diduga froud dan fiktif PBJ sekira Rp482 juta di bagian Kesra tahun 2023.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Benri Saragih dan Partner, Riza SE, kepada Waspada Online, Jumat (23/8). Ia menjelaskan, secara konkrit hal itu telah dilayangkan pihak Firma itu dalam surat klarifikasi dan informasi yang dilayangkan kepada ketiganya.
Riza mengatakan, bahwa kewajiban rencana umum pengadaan atau RUP oleh PA mutlak dilaksanakan, karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas beserta sanksi.
Menurutnya, kewajiban pengadaan menggunakan sistem pengadaan elektronik pada pengadaan langsung diatur pada Perpres nomor 12 tahun 2021, Perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilakukan secara elektronik.
Hal itu juga berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Untuk itu, regulasi tersebut menginstruksikan tidak lagi melakukan pengadaan secara manual. Artinya termasuk pada pengadaan bernilai kecil non tender/non seleksi.
Selanjutnya, Riza menjelaskan, memanfaatkan E-Purchsing dengan toko Daring dan E-Pengadaan Langsung, hal ini diwajibkan, agar realisasi proses pemilihan penyedia dapat terpetakan secara elektronik dan menjadi Big Data untuk evaluasi kebijakan saat ini dan masa depan, khususnya untuk memastikan apakah RUP benar-benar terealisasi khususnya dalam penggunaan produk dalam negeri dan transaksi pada UMKM – Koperasi.
Riza juga merinci, total Pagu RUP penyedia PA/KPA Bagian Kesejateraan Rakyat TA 2023 Rp3.051.428.500, Pagu RUP Kegiatan Pengadaan Langsung TA 2023 Rp1.326.357.500, Data Penawaran Penyedia pada SPSE Non Tender/Pencatatan Non Tender Potensi Fraud Non Tender/Pencatatan Non Tender Rp1.326.357.500, Pagu RUP Kegiatan E Purchasing TA 2023 Rp1.725.071.000, Data Purchase /Transaksi e-katalog (Belum sanding data dan harga penyedia pembanding) Rp1.195.055.400, Purchase diduga Fiktif Rp482.313.200 dan selisih Pagu Epurchasing dikurangi Belanja e-katalog Rp47.702.400.
Selain data itu, Benri Saragih dan Partner juga menemukan data tiga Penyedia E-purchasing TA 2023 pada PA/KPA KESRA, di antaranya, CV BP dengan total transaksi Rp180.015.000, CV PD dengan total transaksi Rp625.373.400, dan CV UJB dengan data total transaksi Rp389.667.000.
Kata Riza, indikasi fiktif ditemukan dalam daftar paket/kegiatan pada RUP, setelah sanding data, Pengadaan Langsung yang tidak dilakukan melalui SPSE Non Tender/Pencatatan Non Tender tidak diumumkan secara luas (minimal pada SPSE), mengakibatkan tidak diketahui pemenang Paket dan harga penawaran/Kontrak Pelaksana Pekerjaan, selanjutnya pada data Paket RUP E-purchasing tidak ditemukan transaksi Pesanan di E-katalog.
Riza juga memaparkan, indikasi Fraud akibat Potensi Kecurangan (Potensi Fraud) berdasarkan surat edaran Direktur Pengembangan Sistem Katalog nomor 27199/D 2.2/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 disebutkan, bahwa harga tayang produk pada katalog elektronik belum bersifat final, sehingga perlu dilakukan koreksi harga/pengecekan kembali melalui proses negosiasi.
Lembaga itu juga menemukan adanya dugaan persekongkolan antara Penyedia di Katalog elektronik dengan PP/PPK untuk pengaturan harga dan pada saat memproses paket dengan fitur negosiasi, PP/PPK tidak pernah melakukan negosiasi.
Lainya, Riza juga menemukan potensi persekongkolan yang dilakukan oleh PP/PPK kepada Penyedia saat proses transaksi dengan modus “biaya klik” berupa suap sebagai imbalan karena sudah membeli barang tersebut.
Riza juga mengurai beberapa faktor potensi persekongkolan itu berdasarkan sejumlah dugaan, di antaranya, ketika PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh Distributor, adanya ongkos kirim yang diduga fiktif yang diatur antara Penyedia dan PP/PPK.
Lainnya, saat PP/PPK berkomunikasi dengan pihak penyedia untuk mengirimkan barang ke lokasi yang diduga bukan merupakan lokasi dibutuhkannya barang, KL/PD mendorong penyedia untuk memasukkan barang ke katalog elektronik agar dapat dibeli oleh masing masing institusi namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemudian barang tersebut tidak pernah dibeli oleh institusi manapun, PP/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.
Riza berpendapat, dalam hal dugaan indikasi potensi Fraud dan Fiktif di bagian KESRA Seketarian Daerah Pemko Tebingtinggi TA 2023, dapat diduga dilakukan oleh, PA/KPA (Kamlan Mursyid yang juga menjabat sebagai Plt Sekda), PPK (Aidil SE Kabag Kesra), PP PBJ (Andi Pardede staf UKPBJ).
Secara terperinci, menurut Riza, PA/KPA, PPK/belanja Fisik dan E-Purchasing, PP (Pengadaan Langsung/ E Purchasing), Tim Teknis kegiatan fisik, PPK Jasa Konsultan, Bendahara OPD, Pokja UKPBJ (Penunjukan Langsung).
Kata Riza, Badan Usaha/Penyedia/Kontraktor yang berkontrak tidak melalui mekanisme Permendagri 77/2020, Perpres, Inpres, Peraturan LKPP yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Barang dan Jasa, Penyedia Badan Usaha Jasa Konsultan yang teridentifikasi Fiktif (Pemelihan Penyedia tidak Prosedural) dan Potensi Pihak Lain sesuai perkembangan dugaan kasus indikasi Potensi Fraud dan Fiktif
“Indikasi Tipikor dalam Konstruksi dimulai dari Perencanaan,” tegas Riza.
Menurut pengacara Benri Saragih dan Partnef itu, surat klarifikasi dan konfirmasi kegiatan anggaran tahun 2023 pada bagian Kesra tersebut sudah dilayangkan sejak dua pekan lebih lalu, hingga berita ini diturunkan belum dibalas oleh Bagian Kesra Pemko Tebingtinggi.
Dugaan tindak persekongkolan yang disebut lembaga Firma Benri Saragih dan Partner terhadap PA/KPA H Kamlan Mursyd, PPK, Aidil, dan Andi Pardede tidak dijawab ketiganya saat dikonfirmasi Waspada Online via WhatsApp, sejak Senin (26/8).
Hingga berita ini diupload, pesan konfirmasi ke handphone selular 08116052xxx milik PA/KPA H Kamlan berceklis dua garis centang biru, namun tidak berjawab. Begitu juga tanda yang sama pada selular 08594762xxxx milik PP PBJ Andi Pardede. Sementara handphone selular 08137512xxxx milik PPK Aidil yang juga bertanda ceklis dua garis biru, namun tetap tidak menjawab pertanyaan konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, anggaran Rp1,8 miliar Bagian Kesra Sekretariat Pemko Tebingtinggi berpotensi Fraud, Fiktif dan Tax Avasion yang terjadi diduga adanya kesalahan atau human error terhadap proses pengadaan barang dan jasa E-Purchasing/E-Katalog tahun anggaran 2023 hingga akhirnya dilakukan dengan metode pemilihan langsung diluar proses e-katalaog.
(wol/mad/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post