MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan mulai tanggal 2 April 2024. Area bebas biaya parkir ini berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.
Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, di Taman A. Yani. Iswar mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
Hal ini mendapat respon positif dan dukungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara, yang disampaikan Tarmizi sebagai Ketua Umum, bahwasannya masyarakat harus mendukung Program Pemko Medan dalam memberlakukan pembayaran parkir di Kota Medan tidak lagi dengan cara konvensional atau tunai tetapi dengan menggunakan sistem Elektronik Parking (e – Parking).
“Sehingga uang masyarakat yang selama ini membayar dari sektor parkir sepenuhnya masuk ke PAD Kota Medan,” katanya, Minggu (7/4).
Dikatakan, tentu ini kebijakan yang ditunggu-tunggu masyarakat Kota Medan.
“Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Afif Nasution berani membuat kebijakan yang dianggap agak ekstrem, tetapi kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam sektor parkir yang kita pantau selama ini banyak terjadi keributan atau kesalahan pahaman antara jukir dan masyarakat,” ungkap Tarmizi ke awak media.
Tarmizi juga mengajak kepada masyarakat Kota Medan, seluruh elemen lapisan masyarakat untuk sama-sama mendukung Program Pemko Medan terapkan e – Parking. Karna kebijakan ini bentuk keberpihakan pemko Medan kepada masyarakat. (wol/ari/d2)
Discussion about this post