MEDAN, Waspada.co.id – Kedudukan Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini adalah hasil perjuangan reformasi dan perwujudan dari Demokrasi Pancasila.
“Perlu disadari bahwa memaksakan Polri di bawah kementerian ataupun d ibawah TNI bisa menjadi suatu kemunduran nasional, serta menjauhkan Polri dari Presiden dan NKRI,” tegas Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumut, Muhammad Tarmizi, Rabu (4/12).
Sebelumnya Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan usulan Polri agar dibawah kementerian dalam negeri. Deddy menyebutkan pihaknya mempertimbangkan polri dibawah kemendagri supaya tidak ada intervensi diajang pemilu.
Muhammad Tarmizi yang juga Kader Muda Nahdlatul Ulama mengatakan Polri itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, karena statusnya adalah institusi penegak hukum, sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa).
“Justru Polri ini seharusnya dibesarkan lagi karena untuk melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia di satu sisi, tetapi juga diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain yang akan dibatasi. Menempatkan posisi Polri di bawah kementerian adalah wacana yang jauh dari pilihan ideal,” terangnya.
Dikatakan, Polri selama ini telah banyak membantu kerja kerja pemerintahan terutama dalam kontestasi Pemilu ataupun Pilkada, dan tentunya terus mengedepankan Integritas dan sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku.
“Jadi kalau ada yang meminta agar Polri di bawah kementerian ataupun dibawah TNI, kami dengan tegas menolak Hal tersebut,” tutup Tarmizi. (wol/ari/d2)
Discussion about this post