MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima permohonan Praperadilan yang diajukan Zahir, Bupati Batubara periode 2018-2023 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (23/7) Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn dan diajukan pada 17 Juli 2024.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 29 Juli 2024 untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Zahir.
Dalam SIPP PN Medan tersebut, tercatat pemohon adalah Ir H Zahir, M. AP, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut, dan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara PN Medan Soniady Sadarisman Drajat membenarkan adanya permohonan Praperadilan yang diajujan Zahir.
“Ia benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan prapid dengan no perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn,” ucap Soni.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Sumatera Utara saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap kasus seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.
Diketahui, Zahir telah diperiksa dalam kasus seleksi PPPK tersebut dan adiknya, Faisal, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar beberapa waktu lalu.
Selain Faisal, terdapat lima orang lainnya yang juga berstatus tersangka, termasuk pejabat di BKPSDM dan Dinas Pendidikan Batu Bara. Berkas perkara mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post