TANJUNG BALAI, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai tetap melaksanakan eksekusi lahan Sertifikat Hak Milik Nomor 74 yang terletak di Jalan Tanjung Berombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, meski putusannya dinilai cacat hukum.
Termohon yang dalam gugatan tersebut So Huan menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah awak media di lokasi eksekusi, Kamis (5/12).
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 Ayat (6) RBC serta Pasal 378 RV. Bahkan Pasal 381 RV menentukan bahwa hakim yang memeriksa perkara perlawanan dapat menunda pelaksanaan putusan (eksekusi) yang dilawan atau dibantah, sampai perkara perlawanan atau bantahan dihapus,” kata So Huan didampingi sejumlah Pengacaranya, Pramudya W Tarigan S.H M.H dan Budi Darmansyah Simanungkalit S.H M.H CPM dari Kantor Hukum Ali Leonardi Nakamura N S.H S.E MBA M.H & Associates.
Dalam proses eksekusi, So Huan juga menilai eksekusi tidak mempedomani buku pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus (BUKU II) Edisi 2007 Mahkamah Agung RI halaman 104, ditemukan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non executable oleh Ketua PN apabila barang yang dieksekusi tidak berada di tangan penggugat.
“Bahwa saat ini barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan tergugat/termohon melainkan berada di pihak ketiga PT Panca Mas,” ungkapnya.
Selain mengabaikan dua hal di atas, eksekusi yang dilakukan Panitera PN Tanjung Balai Osdin Sidauruk juga terkesan mengabaikan sejumlah ketentuan.
“Eksekusi hari ini terlebih dahulu tidak memberitahukan secara resmi kepada kami sebagai pihak ketiga sehingga banyak barang-barang kami yang rusak ditaksir bernilai miliaran rupiah,” ungkap Manager Umum PT Panca Mas, Horas Sianturi.
Horas juga menyampaikan, eksekusi dilakukan tanpa pengawalan pihak kepolisian. “Kami juga sangat menyayangkan eksekusi yang dilakukan terkesan melakukan penghancuran karena tidak adanya pengawalan aparat kepolisian saat alat berat melakukan penghancuran,” ungkapnya lagi.
Terkait persoalan ini, pihaknya kemungkinan besar akan memperkarakan persoalan ini ke pihak yang berwajib. “Jadi sudah kami kumpulkan bukti-buktinya, kita akan sampaikan perkembangannya nanti termasuk memungkinkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya seraya meminta PN Tanjung Balai bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan sebagian besar aset PT Panca Mas.
Terpisah, Panitera PN Tanjung Balai Osdin Sidauruk mengaku bahwa pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak ketiga dalam eksekusi tersebut. “Sudah sudah kami sampaikan,” katanya.
Terkait eksekusi tanpa pengawalan pihak kepolisian Osdin menyampaikan bahwa hal tersebut tidak masalah. “Tidak ada mereka (Polisi) tidak masalah, sekalipun saya sendiri melakukan eksekusi juga bisa dilakukan,” ungkapnya.
Semula eksekusi yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor. Akhirnya eksekusi dilakukan sekira pukul 13.30 WIB tanpa pengawalan aparat kepolisian karena sudah pulang, malah yang terlihat sejumlah aparat TNI berada di lokasi.
Seperti diketahui, persoalan sengketa tanah ini menyita perhatian dan menduga adanya permainan mafia peradilan mengingat S alias Ahai selaku pemohon eksekusi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait dugaan tidak pidana pemalsuan surat. Penetapan tersangka S alias Ahai ditetapkan melalui surat putusan Surat Putusan Nomor : SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum. Tgl 28 November 2024. Namun, pihak PN Tanjung Balai tidak memperhatikan penetapan tersebut.
Padahal dengan penetapan tersangka tersebut akan membuka banyak persoalan lainnya terutama adanya dugaan surat palsu terkait permohonan pembatalan pemecahan sertifikat 74 tertanggal 7 September 2022 yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menguasai SHM 74 milik Julianti, yang kemudian dijadikan sebagai bukti gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Dalam persoalan ini, terlihat jelas bahwa S alias Ahai dan TT tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan baik Akte Notaris maupun Surat Keterangan Tanah atau surat-surat lainnya terhadap Objek Eksekusi Tanah 17.187 M² sesuai SHM 74.2. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post