SEI BALAI, Waspada.co.id – Puluhan petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Beta Hamu menggelar aksi demo di areal persawahan HGU Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Jumat (24/5) kemarin.
Jubir Poktan Beta Hamu, Maju Situmorang dalam aksi demo kepada para awak media mengatakan, saat ini di lahan HGU Puskopkar A Bukit Barisan terjadi konflik pada pengelolaannya. Konflik dilakukan oleh penggarap berinisial W, terhadap Poktan Beta Hamu.
Anggota Koptan Beta Hamu kerap diganggu saat akan mengelola lahan persawahan tersebut. Padahal, Poktan Beta Hamu merupakan pengelola yang sah selaku penyewa lahan yang luasnya lebih kurang 89 hektare itu.
“Koptan (Poktan) Beta Hamu adalah penyewa dan pengelola yang sah. Hal itu bisa dibuktikan dari pembayaran sewa dan perjanjian kerja sama antara Puskopkar A Bukit Barisan dengan Koptan Beta Hamu,” ungkapnya.
Maju Situmorang melanjutkan, dalam isi perjanjian kerja sama, masyarakat petani Poktan Beta Hamu bertanya dan mendapatkan jawaban bahwa lahan HGU Puskopkar bisa dimanfaatkan serta dikelola.
Karena itu melalui aksi demo, sebut Maju Situmorang, masyarakat petani Poktan Beta Hamu berharap kepada Ketua Puskopkar A Bukit Barisan, atasan maupun pimpinannya memberikan izin kepada Poktan Beta Hamu untuk mengelola lahan yang telah disewa sesuai perjanjian.
Kades Perjuangan, Erwin Junaidi, di sela aksi demo mengatakan, lahan yang terjadi konflik berada di wilayahnya. Dia berharap kepada pihak Puskopkar A Bukit Barisan, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secepatnya.
Menurutnya, jika memang Poktan Beta Hamu telah menyewa lahan, agar menjadi perhatian Puskopkar A Bukit Barisan, agar anggota Poktan Beta Hamu bisa mengerjakan lahan sesuai perjanjian.
“Apabila permasalahan selesai maka tidak ada lagi pertikaian antar masyarakat. Saya berharap, di Desa Perjuangan ini bisa guyub, aman dan tentram dalam bercocok tanam. Kondisi tersebut akan meningkatkan perekonomian masyarakat, dan itu yang diharapkan bukan pertikaian masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Ketua Poktan Beta Hamu, Robert Manurung, menerangkan lahan HGU Puskopkar A Bukit Barisan, telah disewa dan membayar sebesar Rp331.800.000. Pada perjanjian kerja sama berlangsung jangka waktu 5 tahun yakni 1 Desember 2021 sampai 30 November 2026.
“Pembayaran serta perjanjian kerja sama jelas tertulis dan ditandatangani Ketua Puskopkar A Bukit Barisan pada waktu itu Kolonel Inf Igit Donolego, serta saya sendiri selaku Ketua Poktan Beta Hamu, pada tanggal 15 Desember 2021,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Samosir, anggota Poktan Beta Hamu lainnya. Menurutnya, setelah adanya perjanjian sewa dan kerja sama yang sah, sekarang ada penggarap ilegal mengelola lahan persawahan HGU Puskopkar A Bukit Barisan.
“Atas dasar apa mereka mengelola lahan tersebut. Kita memiliki legal standing yang sah, sedang mereka apa? Kita ini negara hukum, maka ada aturan hukum yang dipatuhi. Bukan suka-suka. Karena itu kita minta Puskopkar A Bukit Barisan untuk segera menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Puskopkar A Bukit Barisan, Mayor Butarbutar, Jumat (24/5) melalui telepon seluler memberikan penjelasan terkait HGU Puskopkar A Bukit Barisan.
Ketua Puskopkar A Bukit Barisan itu mengakui bahwa Koperasi Poktan Beta Hamu ada hubungan dalam bentuk sewa lahan dan perjanjian kerja sama secara tertulis dengan mereka.
“Peristiwa itu terjadi pada ketua sebelumnya, di mana mereka menyewa tidak tahu bahwa sedang ada permasalahan sengketa,” ucapnya.
Lanjut Butarbutar, di masa dirinya menjabat ketua tidak diperkenankan sewa menyewa lahan yang bermasalah. Menyangkut ini, Puskopkar A Bukit Barisan bermaksud hendak melakukan pengembalian uang Poktan Beta Hamu.
“Kita sudah memanggil dan berulang melakukan rapat dengan Poktan Beta Hamu. Pada rapat disampaikan uang sewa akan dikembalikan, namun mereka tidak terima. Maka untuk selanjutnya, kita akan menitipkan uang dimaksud ke Pengadilan Negeri Kisaran,” terangnya.
Butarbutar menambahkan, tidak disewakan yang artinya tidak boleh siapapun melakukan aktivitas di atas lahan HGU Puskopkar A Bukit Barisan.
“Tidak hanya Poktan Beta Hamu, si Wasinton pun kita keluarkan itu. Yang namanya milik kita, pasti akan kita pertahankan. Jika memang ada masyarakat keberatan, silahkan lakukan upaya hukum menggugat,” tandasnya.(wol/rls/pel)
Discussion about this post