JAKARTA, Waspada.co.id – Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (10/11).
“Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Ade Ary, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebut dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MN dan DM.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut.
Ade Ary hanya mengatakan MN dan DM tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan peran MN dan DM dalam kasus tersebut.
“MN memiliki peran menyetorkan daftar situs web dan uang,” ujar Wira, Minggu.
Sedangkan DM, lanjutnya, berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan dari bisnis judi online dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Adapun dari 15 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi juga telah menyita uang dengan total Rp73,7 miliar dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post