MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menemukan gudang penyimpanan berbagai jenis mesin judi di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Tandem, Binjai, Sabtu (2/11) malam.
Personel yang dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Belawan dan Polres Binjai langsung mengamankan puluhan jenis mesin judi tersebut. Adapun barang bukti mesin judi yang diamankan diantaranya 5 unit mesin ketangkasan tembak ikan, 4 unit mesin scatter, 2 mesin judi piala.
Selain itu masih ada juga beberapa mesin judi lainnya yang berada di dalam gudang penyimpanan yakni 8 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan kecil kondisi rusak dan 2 mesin judi scatter kondisi berdebu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penemuan gudang penyimpanan mesin judi berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang sebelumnya menggerebek lokasi judi di kawasan Belawan.
“Ada puluhan barang bukti mesin judi seperti mesin ketangkasan tembak ikan, scatter dan roulette yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut,” katanya, Senin (4/11).
Hadi menerangkan, seluruh barang bukti mesin judi yang diamankan itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum. Setelah itu langsung memasang garis polisi (police line) di gudang penyimpanan tersebut.
“Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen memberantas praktik perjudian di Kota Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post