MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut mengamankan sabu seberat 117 kg dan 20 bungkus pil ekstasi di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Sabtu 27 April 2024 personel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan seorang individu yang diduga membawa narkotika menggunakan becak bermotor.
“Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi lalu melihat seorang individu mengendarai becak bermotor melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil setelah melihat kehadiran petugas,” katanya, Kamis (2/5).
Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, Hadi menerangkan tim masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang telah teridentifikasi dalam kasus narkoba tersebut.
“Alhasil, petugas dapat mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Hadi. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post