MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan menjalankan prosedur atau mekanisme proses pemanggilan paksa terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir.
Sebab, tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara itu sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi terkait upaya pemanggilan paksa terhadap Zahir tidak menampiknya.
Ia pun hanya berserah kepada kewenangan penyidik dan aturan hukum yang berlaku. “Kita tunggu aja,” katanya, Senin (29/7).
Sebelumnya, penyidik menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awak Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir, namun tidak dihadirinya. Demikian juga pada jadwal pemanggilan Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post