MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut belum menahan Ketua DPRD Kabupaten Madina Erwin Lubis setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PPPK.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan akan mengonfirmasi kembali penyidik menanyakan perkembangan perkara dugaan suap PPPK dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Madina.
“Saya cek dulu ya perkembangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Hadi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Erwin Lubis selaku Ketua DPRD Madina itu setelah penyidik beberapa kali melakukan pemeriksaan.
Namun, ia merinci lebih lanjut seperti apa keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus PPPK di Kabupaten Mandailing Natal tersebut.
“Ada mekanisme dan prosedur untuk memanggil yang bersangkutan mengingat statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina,” terangnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Madina itu ditetapkan tersangka dugaan suap PPPK sejak Maret 2024 lalu. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat pemerintahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumut.
Pejabat yang ditahan itu diantaranya Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafrianto Siregar dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid Nasution. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post