MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dan polres jajaran selama kurun waktu lebih kurang tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Dari data yang diterima, Sabtu (23/3), Polda Sumut mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3.860 orang terdiri dari pemakai 689 orang dan jaringan 3.171 orang.
Dari pengungkapan peredaran narkoba itu juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.
Kemudian barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) 366 buah.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.
“Dengan gencarnya penindakan yang dilakukan diharapkan Sumatera Utara bersih dari peredaran narkoba,” katanya seraya menuturkan para bandar narkoba akan ditindak tegas.
“Polda Sumut juga meningkatkan razia di wilayah-wilayah perbatasan untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post