MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu seberat 13 kilogram yang akan dikirim dari Provinsi Riau dengan tujuan Kota Medan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, mengatakan untuk mengelabui petugas barang bukti disimpan di dalam tangki mobil Pajero Sport plat B 1438 JCU yang berada pada bagian bawah kendaraan.
“Bukan dicemplungkan ke dalam bahan bakar minyak, melainkan tangki dimodifikasi dengan cara dilapisi besi tambahan yang memiliki ruang untuk menyimpan narkoba 13 kilogram,” katanya, Selasa (11/3).
Menurutnya, modifikasi yang dilakukan untuk mengelabui petugas yang seolah-olah itu tangki bensin. Padahal dibawahnya tersimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.
“Dalam kasus ini, ada satu tersangka yang ditangkap yakni Bagus Hariyanto alias Bento (41) warga Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,” turut mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.
Yemi mengungkapkan, penangkapan berlangsung pada Rabu 5 Maret 2025 di Jalan Khairuddin Nasution, Pekan Baru, Riau. Ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir 56 kilogram sabu-sabu pada Minggu 23 Februari lalu yang ditangkap di Kabupaten Langkat.
Ia menjelaskan, usai menangkap tersangka Budi Haryanto personelnya kebingungan dan nyaris putus asa lantaran ketika mobil digeledah tidak menemukan narkoba. Sampai akhirnya dari Provinsi Riau mobil dan pelaku dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Asahan, Sumatera Utara.
Mobil dinaikkan ke atas menggunakan mesin hidrolik guna memeriksa bagian bawah dan kaki-kaki mobil. Lalu pegawai bengkel diawasi Polisi memeriksa secara cermat sampai ke bagian tangki mobil.
Begitu berhasil menurunkan tangki dan memeriksa ruang bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tangan ternyata tidak ada apapun, alias hanya BBM. Kemudian, polisi mengetuk besi tangki dan mendengar suara besi lebih jauh lebih padat dan berisi dari tangki pada umumnya.
Selanjutnya seluruh bahan bakar yang ada di tangki dikuras habis, lalu kemudian menggerinda besi bagian atas tangki.bPada momen inilah ditemukan sejumlah bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita sempat kebingungan karena tersangka tidak mengakui. Kebingungan juga untuk mencari barang buktinya. Alhasil, mobil kita bawa ke bengkel, kita naikkan ke mesin hidrolik dan dapat ternyata sabu di las di tangki bensin,” jelasnya.
Kepada polisi tersangka Bagus Haryanto mengakui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram dari Provinsi Riau ke Kota Medan disuruh seseorang berinisial CD. Ia pun baru dibayar oleh CD sebesar Rp 5 juta untuk menyerahkan mobil tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Medan. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post