MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.
Dari pemeriksaan yang dilakukan itu penyidik berhasil mendata ada empat laporan polisi terhadap tersangka NW. Polda Sumut sendiri pun membuka ruang pengaduan bagi korban tersangka NW sebagai upaya mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
“Posko pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas SPKT,” ujar Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (25/3).
“Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” ujar Hadi menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW terlapor dugaan penggelapan dan penipuan modus bisa memasukkan seseorang sebagai polisi Taruna Akpol.
“Benar, NW telah ditangkap dan rumahnya turut digeledah,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menerangkan, sejauh ini NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut usai ditangkap atas laporan korbannya bernama Afnir alias Mener. “Dugaan modus yang dilakukan NW menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna Akpol,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post