MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut diminta untuk objektif dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan bisnis kilang padi yang dialami seorang wanita berinisial NW.
Kuasa hukum korban, Alamsyah, mengatakan kalau kliennya NW tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana laporan AF ke Polda Sumut.
“Klien saya tidak pernah melakukan penipuan. Bahkan AF lah yang menipu klien saya Rp2,3 miliar,” katanya, Selasa (20/2).
Alamsyah mengungkapkan, cara AF melakukan penipuan dengan menawarkan investasi ke kilang padi miliknya dengan iming-imingi bagi hasil.
“Berhubung klien saya perlu beras untuk bantuan kepada para nelayan dan masyarakat lalu tawaran AF diterima dengan meminjamkan uang Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, AF juga ada meminjam uang kepada NW. Justru lebih besar yang dipinjam pelapor dari kerugian yang disebutkan pelapor. Namun bagi hasil sebagaimana yang diiming-imingi AF tidak dipenuhi.
Merasa tertipu, Alamsyah menuturkan kliennya melaporkan AF alias Mener ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan No: LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal Selasa 30 Januari 2024. Akan tetapi justru AF melaporkan kliennya itu ke Polda Sumut.
“Kan aneh masa dia yang melakukan penipuan terhadap klien saya justru dia mengadukan klien saya. Dia berusaha membangun opini agar seolah-olah klien saya menipu,” sebut Alamsyah seraya meminta polda Sumut diminta objektif untuk menangani kasus penipuan dan penggelapan.
Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh AF, Alamsyah menegaskan kalau uang itu merupakan cicilan bayar modal pinjamannya. Sementara bagi hasil dari investasi kilang padi tidak pernah diberikan kepada NW.
Sementara itu, Ahmad Rosip Hasibuan yang juga kuasa hukum NW dalam pelaporan ke Polrestabes Medan menambahkan kliennya melaporkan AF ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 yo 278 KUHPidana.
“Kita berharap kepada Polrestabes Medan agar melanjutkan laporan ini secara profesional. Kenapa saya bilang demikian karena yang saya perhatikan adalah klien kita sebagai korban namun seakan-akan melindungi perbuatannya dengan balik melaporkan klien saya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post