MEDAN, Waspada.co.id – HS mempertanyakan kejelasan kasus anaknya yang diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Medan. Kasus malpraktik itu telah dilaporkannya ke Polda Sumut pada Juli 2023 lalu.
Ia menyebutkan, penyidik telah meminta keterangannya soal laporan itu. Namun, setelah setahun berlalu belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. “Sejauh ini hasil pemeriksaan masih SP2HP saja. Belum ada (penetapan tersangka) sudah satu tahun,” katanya, Rabu (17/7).
HS mengatakan, sebelumnya pihak Polda Sumut menyatakan akan terlebih dahulu menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait dugaan malpraktik itu.
“Bahwa hasil putusan MKDKI itu telah keluar pada Mei 2024. Hasilnya, dr HP yang dilaporkan dalam kasus itu, telah dinyatakan bersalah oleh MKDKI,” katanya ada beberapa poin putusan yang tertera dalam putusan MKDKI itu.
Di antaranya menyatakan bahwa dokter itu melakukan pelanggaran profesi dan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama tujuh bulan.
Setelah hasil putusan MKDKI itu keluar, HS menuturkan pihaknya sudah sempat mendatangi penyidik Polda Sumut. Namun penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ortopedi.
“Tanggapan Polda ya begitu saja, katanya menunggu sidang putusan dari MKDKI. Setelah ada putusan kita laporkan, katanya menanyakan ortopedi, padahal ortopedi di bawah MKDKI. Sampai sekarang tak ada jawaban pasti,” tuturnya bahwa akibat malpraktik itu tangan anaknya diamputasi.
“Untuk itu, saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut dan dokter yang melakukan malpraktik itu bisa dihukum,” harapnya agar laporan dugaan malpraktik itu segera dituntaskan.
Diketahui, dugaan malpraktik itu bermula saat RSS (7) terjatuh saat bermain pada 18 Mei 2023 dan mengalami patah tangan. Lalu korban dibawa orang tuanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani serangkaian perawatan, dr HP selaku dokter spesialis ortopedi di rumah sakit itu melakukan operasi. Proses operasi dilakukan pada Jumat, 19 Mei. Operasi itu berlangsung sekitar dua jam.
Lalu, HS selaku orang tua dipanggil untuk masuk ke ruangan pemulihan pasca operasi. Dia mengaku melihat anaknya dipasang pen. Beberapa jam kemudian, HS melihat anaknya menjerit kesakitan di bagian alat kelaminnya karena dipasang kateter.
“Waktu itu kami minta agar kateternya dibuka. Perawatnya sempat tidak mau. Karena kami memaksa akhirnya dibukalah kateternya. Kemaluan anak kami sudah bernanah akibat itu,” ujar HS didampingi istri.
HS memaparkan, RSS kembali menjerit kesakitan kali ini di bagian tangan yang dioperasi dan kembali meminta perawat membuka perban tetapi perawat menolak.
“Esok harinya jari anakku mulai kaku, pucat, dan membengkak hingga akhirnya terpaksa diamputasi,” paparnya atas dugaan malpraktik itu telah melaporkan kasusnya ke Polda Sumut.
“Saya melaporkan oknum dokter itu ke Polda Sumut. Hal itu ditandai dengan laporan nomor: STTLP/B/840/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post