MEDAN, Waspada.co.id – Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 54 kg yang akan dibawa ke Jakarta di Jalan Lintas Sumatera-Indrapura, pada Minggu 17 November 2024
“Polisi mengamankan barang bukti tiga koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai pecahan rupiah, uang tunai Pecahan ringgit, paspor, 1 unit mobil dan berbagai barang bukti lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/11).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan personel juga menangkap sebanyak empat orang tersangka berinisial AM alias SUA (26) warga Aceh, SH (39) warga Kabupaten Deliserdang, DA (28) warga Kabupaten Deliserdang dan JA (26) warga Kabupaten Deliserdang.
“Keempat tersangka yang diamankan ini menjemput barang bukti narkotika di Kuala Tanjung lalu akan membawanya ke Jakarta atas suruhan seseorang (dalam penyelidikan),” ungkapnya.
Hadi menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel Timsus Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut adanya mobil yang membawa narkotika memasuki daerah Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
Setelah menerima informasi itu tim bergerak menuju Indrapura sekira Pukul 06.00 WIB mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju Simpang Tugu Inalum dilakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan personel mendapati barang bukti sabu seberat 54 kg dan mengamankan empat orang dari dalam mobil,” terangnya terhadap keempat orang yang diamankan serta barang bukti narkoba telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam kasus ini Polda Sumut memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba yang melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” beber Hadi mengakhiri. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post