MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Dispenda Sumut, serta Jasa Raharja menggelar operasi gabungan kepatuhan dalam meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Operasi gabungan ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (7/6).
Ia mengungkapkan, dalam operasi ini Polda Sumut menurunkan 270 personel yang digelar sejak 3 Juni 2024 lalu dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan selama 2024,
Berdasarkan data pajak kendaraan bermotor hingga saat ini capaian tahun 2024 masih sangat rendah. Dimana pajak kendaraan bermotor baru 29,40 persen sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 28,21 persen (sumber Dispenda Provinsi Sumut).
Lalu, pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
“Polisi akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membayarnya,” ungkapnya dalam operasi gabungan petugas juga membawa mobil Samsat keliling untuk memudahkan apabila ada masyarakat yang terjaring razia diarahkan untuk langsung membayar pajak kendaraan di tempat.
Selain operasi sadar pajak, Hadi menambahkan Ditlantas Polda Sumut dan jajarannya juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang berpotensi kecelakaan.
“Polisi akan terus menegakan aturan keselamatan di jalan. Polisi ingin memastikan bahwa penindakan tegas akan membawa dampak positif kesadaran berlalulintas semakin meningkat,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post