MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek lokasi judi yang berlokasi di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya Brlawan, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (2/11).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggerebekan itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama sejumlah personel. Dari lokasi aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan lokasi judi yang dilakukan personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut tersebut.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya praktik perjudian di daerah Kecamatan Medan Deli, Kota Medan,” katanya kepada awak media.
“Sampai saat ini personel masih melakukan pengembangan. Untuk barang bukti yang berhasil disita sudah dibawa ke Mapolda Sumut,” terang Hadi seraya menegaskan Polda Sumut berkomitmen memberantas praktik perjudian di Kota Medan, Sumatera Utara. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post