MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut kembali menggagalkan pendistribusian buah mangga asal Thailand seberat 8 ton karena diduga tidak memiliki dokumen resmi (ilegal)
Penindakan itu dilakukan personel Unit IV Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Sumut berlangsung di Jalan SM Raja, KM 6-7, pada Sabtu (29/3).
Dua unit mobil colt diesel beserta tiga orang dapat diamankan. Mereka berinisial MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28) mengaku bahwa pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari kabupaten Batubara ke Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, buah mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batubara menuju Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina.
Sebagai tindaklanjut, pada Minggu (30/3) Pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan terhadap buah mangga impor tanpa dokumen tersebut karena tidak memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani melalui Kanit IV Subdit I/Indag AKP Marbintang Panjaitan, menegaskan tindakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi Masyarakat.
“Kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Negara akan selalu hadir guna melindungi masyarakatnya. Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan,” tegasnya.
“Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post