MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menegaskan tersangka Ninawati ditahan kembali oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Henry Dumanter.
“Benar ditahan kembali atas perkara yang berbeda oleh penyidik,” katanya, didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Senin (20/5).
Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.
“Sehingga atas nama hukum dan perundang-undangan tersangka Ninawati dibebaskan dari penahanan yang dititipkan di Dit Tahti Polda Sumut,” jelasnya.
Sumaryono juga meluruskan bahwa tersangka Ninawati dalam perkara yang ditangani penyidik Subdit 4 Renakta Polda Sumut bukan dinyatakan tidak bersalah atas nama hukum, tapi masa penahanannya telah habis dan perkaranya tetap lanjut.
“Tersangka dikeluarkan dari tahanan tetapi perkaranya masih lanjut. Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya berkas perkara sudah dikirim ke JPU dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi.
“Ninawati tetap sebagai tersangka, bahkan ia saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater dan masih ditahan,” tegas Sumaryono.
Direktur Reskrimum Polda Sumut ini pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tersangka Ninawati untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut.
“Jadi kalau ada yang mengatakan tersangka Ninawati bebas dan kasusnya berhenti itu tidak benar. Prosesnya masih terus berlanjut,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post