MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut kembali menerima laporan Riadi warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, karena diduga menjadi korban tipu gelap tersangka NW.
Riadi resmi melaporkan tersangka NW dengan laporan polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 25 Maret 2024.
Tersangka NW yang sudah ditahan Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut diduga menipu korbannya sebanyak Rp325 juta, modus meluluskan menjadi anggota Bintara TNI Angkatan Darat.
Uang itu dikirim korban langsung ke rekening BRI inisial NW. Namun, setelah uang dikirim anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI. Sementara pada akhir Januari 2024, Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban. Saat ini penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri.
“Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW dengan kerugian sekira Rp325 juta,” katanya, Selasa (26/3).
Hadi menjelaskan, korban tipu gelap NW saat ini berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah setelah sebelumnya hanya empat orang telah melapor ke Polda Sumut.
Untuk diketahui, NW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol dengan membayar Rp1,3 miliar atas korbannya Afnir. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post