MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih terus mendalami perkara laporan dugaan penipuan dan penggelapan modus memasukkan seseorang sebagai Taruna Akpol.
“Kasus penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol dengan terlapor NW sudah naik tahap sidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (7/3).
Ia mengungkapkan, terhadap terlapor NW telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangannya.
“Iya, NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas laporan polisi dari saudara Afnir, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, modusnya bisa memasukkan seseorang menjadi polisi,” ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyu Ismoyo, menambahkan penyidik tengah melengkapi sejumlah alat bukti dalam perkara laporan penipuan dan penggelapan modus memasukan seseorang sebagai Taruna Akpol tersebut.
“Kasusnya sampai sekarang ini tetap berlanjut. Penyidik masih bekerja secara profesional menangani perkara tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, Kuasa hukum NW, Alamsyah, mengakui kalau kliennya NW tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana laporan AF ke Polda Sumut.
“Klien saya tidak pernah melakukan penipuan. Bahkan AF lah yang menipu klien saya Rp2,3 miliar” katanya, Selasa (20/2).
Alamsyah mengungkapkan, cara AF melakukan penipuan dengan menawarkan investasi ke kilang padi miliknya dengan iming-imingi bagi hasil.
“Berhubung klien saya perlu beras untuk bantuan kepada para nelayan dan masyarakat lalu tawaran AF diterima dengan meminjamkan uang Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, AF juga ada meminjam uang kepada NW. Justru lebih besar yang dipinjam pelapor dari kerugian yang disebutkan pelapor. Namun bagi hasil sebagaimana yang diiming-imingi AF tidak dipenuhi.
Merasa tertipu, Alamsyah menuturkan kliennya melaporkan AF alias Mener ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan No: LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal Selasa 30 Januari 2024. Akan tetapi justru AF melaporkan kliennya itu ke Polda Sumut.
“Kan aneh masa dia yang melakukan penipuan terhadap klien saya justru dia mengadukan klien saya. Dia berusaha membangun opini agar seolah-olah klien saya menipu,” sebut Alamsyah seraya meminta polda Sumut diminta objektif untuk menangani kasus penipuan dan penggelapan.
Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh AF, Alamsyah menegaskan kalau uang itu merupakan cicilan bayar modal pinjamannya. Sementara bagi hasil dari investasi kilang padi tidak pernah diberikan kepada NW. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post