MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH.
“Kita masih melengkapi berkasnya. Jika perkaranya sudah lengkap maka secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Senin (19/2).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH. Ia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
“Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara,” jelas PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan.
Hadi menuturkan, PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1).
Disebutkannya, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.
“Modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post