MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melimpahkan berkas perkara Iptu Supriadi tersangka tipu gelap modus dapat memasukkan seseorang sebagai anggota Polri ke jaksa.
“Kemarin, berkas perkara tersangka Iptu S tahap I telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/4).
Iptu Supriadi diduga terlibat tipu gelap masuk anggota Polri sebesar Rp1,3 miliar bersama tersangka Ninawati yang sudah ditangkap lebih dahulu. Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Ninawati.
Oknum perwira polisi itu pun ditangkap pada Jumat 5 April 2024 lalu di Gerbang Tol Lubuk Pakam, setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di gedung tahanan dan barang bukti Polda Sumut serta proses pidananya terus berlanjut,” tegas Hadi. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post