MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan truk yang membawa mangga seberat 4 ton asal Thailand yang tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan atau ilegal.
Penindakan itu dilakukan polisi tepatnya di Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, pada Sabtu (22/3) malam kemarin. Dalam perkara ini dua orang saksi turut diamankan yakni sopir truk bernama Aditya Triansyah (31) dan kernet Daffa Ardana Siregar (20).
Terungkap kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut. Saat pemeriksaan terhadap truk yang melintas di Jalan Tol Amplas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah.
Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batubara dan rencananya akan disebar ke wilayah Medan.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen terkait impor dan dokumen karantina yang sah, sopir tidak dapat menyediakannya.
Selanjutnya, Polda Sumut langsung mengamankan barang bukti dan mendokumentasikan proses penindakan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk dimusnahkan.
“Proses pemasukan buah tersebut diduga tidak melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat menjadi ancaman bagi keamanan pangan di Indonesia. Melalui pemusnahan ini, kami berupaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk ilegal ini,” ujar Kanit IV Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang Panjaitan, Senin (24/3).
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses impor dan distribusi komoditas dari luar negeri. “Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal,” imbau Marbintang.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, Andry Pandu Latansa, mengapresiasi sinergi antara Polda Sumut dan pihak karantina.
“Kasus ini diduga melanggar Pasal 86 dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 Pasal 54 mengenai sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post