MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 14 hari dari berbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (28/2).
Dengan menggunakan mesin incenerator sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi dibakar setelah menjalani uji tes yang dilakukan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Kabag Bin Ops, AKBP Ramlan Ritonga, mengatakan Tim Direktorat (Dit) sejak 7-20 Februari 2024 mengungkap 5 kasus narkotika dengan menangkap tujuh orang pelaku.
“Dari pengungkapan kasus narkoba itu turut disita barang bukti sabu seberat 23,10 kg, ganja seberat 69,8 dan pil ekstasi sebanyak 500 butir,” katanya.
Ramlan menerangkan, pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan.
“Untuk ganja dari jaringan lokal kota Medan yang akan didistribusikan di kota Medan,” terangnya modus tersangka dengan memasukkan narkoba ke dalam karung plastik lalu dibawa menggunakan sepeda motor.
“Modus lain yang dilakukan tersangka dengan memasukkan narkoba ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah,” terang Ramlan.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti narkotika itu telah dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator).
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post