MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut memeriksa sebanyak 28 orang saksi dimintai keterangan untuk mendalami motif kasus pembakaran rumah wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan para saksi yang diperiksa itu terdiri 3 kluster, yakni yang mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.
“Penyidik masih terus mendalami proses komunikasi dan hubungan dua tersangka yang telah ditangkap. Ini terus didalami penyidik, bagaimana mereka berkomunikasi, pola komunikasi yang dibangun dan sebagainya,” katanya.
Hadi menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan kepolisian adalah untuk memfaktakan peristiwa sesuai dengan bukti-bukti yang diamankan.
Seperti diketahui, keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama istrinya Elfarida Ginting, anaknya berusia 12 tahun dan cucunya 3 tahun, tewas mengenaskan setelah rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, dibakar pada Kamis (27/6) dini hari lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 2 eksekutor pembakaran rumah korban, RAT dan YS. Seorang di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki, karena melawan ketika ditangkap. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post