MEDAN, Waspada.co.id – Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penyitaan handphone milik oknum polisi Iptu S yang berdinas di Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Ia menjelaskan, penyitaan itu sudah sesuai proses hukum dan ijin dari pengadilan, namun Iptu S tidak kooperatif dan malahan menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone serta merintangi penyidikan.
“Perusakan handphone itu dilakukan Iptu S di rumahnya dengan menggunakan batu gilingan sehingga membuat barang bukti terbakar,” katanya, Kamis (21/3).
Sumaryono menerangkan, penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap laporan Afnir alias Menir dengan terlapor wanita berinisial NW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.
“Ada dugaan laporan itu berkaitan dengan Iptu S sehingga dilakukan penyitaan handphone miliknya sebagai barang bukti,” terangnya seraya menekankan informasi yang beredar di media sosial tidaklah benar.
“Kita sedang mendalami siapa yang membangun narasi hoax di medsos atau plaform digital. Fakta sebenarnya adalah penyidik Polda Sumut sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu S, terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung dalam hal ini Wakapolres Serdang Bedagai,” ujar Sumaryono.
Iptu S pun dipanggil ke ruangan Wakapolres Sergai lalu dijumpakan dengan penyidik. Setelah itu, diperlihatkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah. Namun Iptu S marah marah dan tidak mau menyerahkan handphonenya dan malahan meminta akan diserahkan di rumah.
“Penyidik beritikad baik mengikuti permintaannya tetapi ya itu, dia bukannya bertanggung jawab malahan merusak barang bukti,” sebut perwira dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundak tersebut.
Sumaryono menegaskan, perkara yang ditangani oleh penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah tahap penyidikan. Ia pun akan melakukan pendalaman atas perbuatan yang dilakukan Iptu S.
Dimana perbuatannya tidak mencerminkan seorang anggota kepolisian yang taat pada hukum dengan merusak barang bukti itu merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Saat ini Iptu S sedang menjalani proses pemeriksaan baik disiplin, etik maupun dugaan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post