MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Pasaribu di Kabupaten Karo.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan otak pelaku pembakaran rumah wartawan inisial B alias Bulang (62) merupakan residivis.
“Kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Bulang) sudah 2 kali menjalani hukuman,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (15/7).
Agung menyebutkan, penyidik masih terus menguatkan fakta-fakta tersangka Bulang sebagai orang yang menyuruh dua eksekutor, RAS dan YST untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
Penyidik juga tengah mendalami background tersangka B. Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini. “Tentu ini menjadi background yang akan kita lebih kuatkan lagi,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Kapolda, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap psikologi Bulang untuk mengungkap motivasi terjadinya aksi keji tersebut hingga tuntas.
“Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yakni RAS, YST sebagai eksekutor dan B alias Bulang otak pelaku.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/6) lalu itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yakni wartawan Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida Ginting, anaknya dan cucunya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post