MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah memproses laporan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilakukan oknum Kepala SMA Negeri 8 Medan.
“Laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, dalam menangani dugaan itu, sambungnya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Nanti kita lihat proses penyelidikannya, berlangsung saat ini. Tentu penyidik juga berkoordinasi dengan inspektorat Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Hadi meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara jeli dan positif, mengingat pentingnya proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut.
“Kita akan lihat secara jernih, permasalahan ini dan tentu juga kita tidak ingin menghambat proses belajar mengajar,” tuturnya seraya menerangkan penyidik telah mengundang para pihak, baik pelapor maupun terlapor untuk klarifikasi.
“Proses sedang berjalan, klarifikasi juga sudah dilakukan. Bukan pemeriksaan, tetapi kita mengundang untuk mengklarifikasi,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Untuk diketahui, orang tua siswa mengadukan Kepala SMAN 8 Medan, RAP ke Polda Sumut atas dugaan praktek pungli dan korupsi.
“Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktek-praktek dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli. Jadi karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikinnya anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen,” bebernya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post