MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menegaskan para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap diproses hukum
“Aksi tawuran yang terjadi di Kota Medan, Deliserdang, Binjai, rata-rata pelakunya anak di bawah umur. Walaupun begitu tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3).
Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli jalanan untuk mengantisipasi terjadi aksi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.
“Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan,” ungkapnya seraya menyebutkan Polsek Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia.
“Pelaku yang ditangkap itu berinisial MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Pada kesempatan ini, Hadi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.
“Jangan sampai anak-anak kita itu ketika berada di luar malah melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan orang lain,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post