MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polda Sumut mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Dari pengungkapan itu seorang pelaku AS (39 th) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh serta pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.000 butir.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang membawa narkotika di Desa Silo Baru, Asahan. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku di sebuah pondok nelayan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh berisi sabu dan satu bungkus besar pil ekstasi yang disimpan dalam tas hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel serta satu dompet milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pelaku AS mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang bernama Mail yang kini masih dalam penyelidikan. Rencananya barang bukti yang berasal dari Malaysia itu akan dibawa ke Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menggunakan transportasi darat.
Terpisah, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba lintas negara seperti ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” ujarnya, Selasa (11/2).
Yemi menerangkan, pelaku beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di kantor Dit Narkoba Polda Sumut. Sementara personel masih memburu sosok Mail dan mendalami keterlibatan Ling Ling Tan dalam jaringan ini.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post