AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secepat mungkin akan menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi suap yang dilakukan oleh oknum Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Labura) inisial ADS.
Ketua KPU Labura inisial ADS dilaporkan atas dugaan kasus suap menerima sejumlah uang sebanyak Rp417 juta untuk menggelembungkan suara Caleg DPRD kabupaten dan DPRD propinsi.
Salah seorang penyidik Polda Sumut saat ditanya Waspada Online, Senin (1/7) via chat WhatsApp seputar laporan dugaan gratifikasi Ketua KPU spontan memberikan jawaban yang singkat.
“Ok, nanti secepatnya dikabari”, tulis penyidik membalas chat WhatsApp Waspada Online.
Diketahui, Ketua KPU Labura inisial ADS dilaporkan ke Polda Sumut pada 27 Mei 2024 atas dugaan menerima sejumlah uang dari oknum Caleg.
Laporan tersebut dilampirkan beberapa alat bukti termasuk rekaman suara, photo pertemuan di Kota Tanjungbalai, rekaman video, chat berisi jumlah uang, bukti sebagian pengembalian uang dan bukti lainnya.
Dalam laporan terperinci awal pertemuan hingga negoisasi jumlah suara per TPS yang di janjikan oleh Ketua KPU Labura inisial ADS. Selain itu terperinci waktu dan tempat jumlah uang yang dikembalikan ADS melalui orang suruhan dan dicicil via rekening BRI Link.
Seorang sumber yang meminta pada penyidik sebagai Justice Colaboration (JC) bersedia memberikan keterangan dihadapan penyidik, namun untuk saat ini namanya minta dirahasiakan walau terlampir di dalam berkas laporan di Polda Sumut.
“Tidak masalah nama saya dicatut dalam laporan ke Polda Sumut terkait oknum Ketua KPU Labura inisial ADS menerima uang Rp417 juta. Uang juga belum dikembalikan seluruhnya, sisanya Rp 74 juta lagi”, katanya pada Waspada Online beberapa pekan lalu.
Kemudian sumber menjelaskan, dirinya langsung komunikasi dengan ADS, bukti-bukti chat WhatsApp, telegram, video, foto dan rekaman suara diserahkan dalam lampiran laporan tersebut.
“Bukti dari saya itu telah diserahkan sebagai laporan awal ke Polda Sumut. Saya berharap kasus penerimaan uang oleh oknum Ketua KPU Labura inisial ADS segera diproses hingga pengadilan”, imbuhnya. (wol/rifiq/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post