PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Agar perselisihan kepemilikan lahan antara KUD Rimbo Tuo di Tapus dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) tidak berlarut-larut, Pemkab Mandailing Natal (Madina) mempertemukan kedua belah pihak, Jumat (30/8) kemarin.
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, yang didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, Kepala BPN Madina, Kodim 0212 Tapsel, Camat Linggabayu, juga turut dalam pertemuan sebagai unsur Forkopimda.
“Masalah ini sudah ditangani Polda Sumut, sudah ada LP dan prosesnya juga sedang berjalan. Karena itu kita harapkan ada solusi yang dapat diterima masing-masing pihak,” harap Atika.
Proses hukum permasalahan ini ternyata sudah berjalan sekira dua bulan di Polda Sumut. Sehingga terungkap, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang masyarakat selama ini adalah hasil malladministrasi.
“Berdasarkan hasil proses yang dijalankan tim di lapangan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang masyarakat ini terbit dari hasil malladministrasi, tidak melalui standar prosedural yang menyebabkan terjadinya perkara ini. Itu SHM yang salah,” ungkap Andry, Direktur Reskrimsus Polda Sumut.
Lantas, Mantan Kapolres Madina ini mengingatkan masyarakat Tapus agar tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri terkait kepemilikan SHM yang salah itu.
“Saya minta SHM ditarik untuk dievaluasi kembali. Tapi apabila ini tidak dilakukan, maka negara akan hadir untuk menegakkan hukum dalam masalah ini. Warga Tapus saya minta dengan kesadaran segera koordinasi dengan BPN, yakinlah SHM yang kalian pegang itu tidak ada gunanya, cacat administrasi. Kita harus jadikan hukum sebagai panglima, bukan membuat aturan sendiri,” tegasnya.
Dalam pertemuan, Andry beberapa kali mengingatkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Kalau ini tidak kita lakukan maka yakinlah kita melakukan masalah baru. Bila itu terjadi maka saya akan pisahkan mana masyarakat yang megikuti aturan hukum mana yang tidak ikut aturan hukum. Karena itu kepada semua pejabat yang hadir disini saya juga meminta agar bekerja menjalankan kewengan masing-masing dengan amanah, jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan karena akan merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pesan Kombes Andry Setiawan.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Madina mengatakan, penyelesaian masalah sudah dilakukan beberapa kali termasuk yang digelar di Polda Sumut.
“Terkait kesalahan malladministrasi, itu akan kita perbaiki, kita tidak mengulas masa lalu, kita akan perbaiki. Kita menarik kembali SHM yang sudah terbit, dan akan menerbitkan SHM kembali. Namun kami dapat sampaikan bahwa pembatalan SHM ini adalah kewenangan Kanwil, kami sebatas mengusulkan,” katanya.
Dalam rapat sempat terjadi perdebatan, warga dari KUD Koperasi Rimbo Tuo meminta izin lokasi PT TBS juga harus dievaluasi. Namun Direktur Reskrimsus Polda Sumut kembali mengingatkan bahwa itu bagian dari proses hukum yang sudah mereka jalankan.
“Tidak perlu lagi pembahasan lain-lain, kami hanya meminta masyarakat agar koperatif dalam masalah ini, karena semua dokumen dalam masalah ini sudah kami teliti,” jelasnya
Usai pertemuan, kepada wartawan Andry Setiawan mengatakan proses hukum sudah di tahap penyidikan.
“Hasilnya ada proses yang dilanggar, sehingga perlu dilakukan pengajuan ulang oleh si pemilik sertifikat itu, dievaluasi kembali tapal batas dan semua titik koordinatnya. Saat ini sudah tahap penyidikan, soal tersangka nanti setelah ini, kalau masyarakat memaksakan kehendak, penegakan hukum akan kami lakukan,” tegas Andy. (wol/wang/d1)
Discussion about this post