MEDAN, Waspada.co.id – Propam Polda Sumut menahan anggota Brimob Bharaka RHG karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pria lanjut usia (lansia) Tumpol Simanjuntak.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, mengatakan Bharaka RGH ditahan di sel khusus Bid Propam Polda Sumut sejak 22 Mei 2024 lalu, setelah korban membuat laporan resmi ke Bid Propam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
“Polda Sumut memproses laporan korban di Propam sebagai bentuk respon cepat keluhan masyarakat. Kalau laporan pidananya masih berproses,” katanya, Selasa (28/5).
Untuk diketahui, Tumpol Simanjuntak pria lanjut usia (lansia) dalam kondisi lumpuh menggunakan kursi roda mendatangi SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan, Rabu (22/5).
Dari keterangan pihak keluarga, korban mengalami kelumpuhan setelah diduga dianiaya oleh seorang oknum polisi inisial RGH yang bertugas di Brimob Polda Sumut pada November 2023 lalu.
Istri korban, Ernawati, mengatakan kejadian itu terjadi pada 25 November 2023 lalu sekira Pukul 03.00 WIB di dekat rumahnya, Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai.
Ia mengungkapkan, jika kelumpuhan yang dialami suaminya diduga akibat pemukulan oleh oknum personel Brimob Polda Sumut. Peristiwa itu berawal ketika korban melintas dari lokasi hendak mengambil beras di rumah pemilik roti.
“Bapak ini tujuannya untuk mengambil beras, begitu dia keluar dari gang ada menegur terduga pelaku yang tidur di jalan karena becaknya tidak bisa lewat,” ungkapnya.
Setelah ditegur membuat oknum Brimob Polda Sumut itu merasa tidak terima dan marah hingga mengejar korban lalu menganiaya menggunakan batu.
“Korban dipukul menggunakan batu di bagian kepala. Setelah dipukul kepala korban memar hingga alami luka. Setelah kejadian itu pas tiga bulan kemudian korban alami bek pembuluh darah di bagian kepala,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UATA
Discussion about this post