MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah menahan NW setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol.
“Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/3).
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menarangkan NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban Afnir di Mapolda Sumut.
“Peristiwa ini bermula pada 25 Agustus 2023 atas bantuan seorang polisi berinisial Iptu S korban Afnir bertemu dengan tersangka NW,” terangnya.
Singkat cerita, Sumaryono mengungkapkan tersangka NW menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa menjadi anggota polisi (Taruna Akpol).
Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk polisi sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar dan dibayar secara bertahap,” ungkapnya penangkapan terhadap NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kwitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post