MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Batubara 2018-2023, Zahir yang juga merupakan calon Bupati Batubara.
Hal itu terungkap setelah Zahir menghadiri pengundian dan pengambilan nomor urut calon (bupati) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Senin (23/9) malam.
Padahal, Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zahir ditangkap Polda Sumut pada Selasa 3 September lalu, setelah sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengakui penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah memberikan penangguhan, sebelum pengundian dan pengambilan nomor urut calon di kantor (KPU) Kabupaten Batubara pada malam harinya.
“Kemarin siang (ditangguhkan),” katanya, Selasa (24/9).
Hadi mengungkapkan, proses hukum terhadap Zahir akan ditunda sementara karena merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penangguhan ini guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post