P. SIANTAR, Waspada.co.id – Tim Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (15/1).
Dari pengungkapan yang dilakukan itu dua orang tersangka narkoba berinisial AN (27) dan HG (31) bersama barang bukti ratusan paket sabu dan ganja siap edar dapat diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang didapat personel Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat bertransaksi sabu dan ganja,” katanya, Kamis (16/1).
Hadi menerangkan, tersangka AN mengakui barang haram itu diperoleh dari HG. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HG saat berada di rumah, Jalan Pematang Siantar dengan barang bukti 500 paket sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram.
“Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Polisi akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat,” terangnya seraya meminta masyarakat semakin berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan ini. Dukungan publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post