MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan itu berinisial AK (24 th) dan MH (29 th) warga Aceh. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3.847,8 gram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Rabu 21 Februari 2024 sekira Pukul 08.30 WIB, mendapat informasi adanya jaringan Aceh-Sulawesi membawa sabu melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan Kota Palu.
“Dari informasi itu besoknya harinya Kamis 22 Februari 2024 Pukul 04.30 WIB petugas protokol Bandara Kualanamu dan Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa 16 bungkus sabu,” katanya, Jumat (23/2).
Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa disuruh oleh seorang laki-laki untuk mengambil sabu dari Medan untuk dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Terhadap kedua warga Aceh itu bersama barang bukti 16 bungkus sabu telah ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan mengejar para pelaku lainnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post