MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu senilai Rp130 juta di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan yang dilakukan berawal saat seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui market place akun Facebook milik S.
Kemudian personel Dit Reskrimsus Polda Sumut yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp70 juta.
“Setelah menangkap pelaku BSIM personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku S di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan barang uang palsu total Rp60 juta serta peralatan untuk membuat uang palsu,” katanya, Kamis (26/9).
Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan rencananya uang palsu itu akan dijual kembali kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post