MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita yang selama ini menjadi buronan (DPO) tersangka penipuan penggelapan (tipu gelap).
Kedua wanita buronan yang ditangkap itu bernama AM (66) warga Jalan Gaharu, dan E (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua wanita itu terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Ia menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka AM dan E yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektare yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.
“Karena yakni dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” terangnya, Senin (13/5).
Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat penglepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.
“Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta,” ungkapnya setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.
“Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” ujar mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.
Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lalu, jajaran Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan
“Dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu berada di Kota Pekanbaru, Riau dan bergerak cepat menangkapnya,” sebutnya seraya menambahkan usai ditangkap lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatannya kedua wanita buronan tersangka penipuan dan penggelapan itu pun terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post