MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Narkoba (Polda) Sumatera Utara menggagalkan peredaran ganja seberat 272 kg dari Aceh di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (9/11) dini hari.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (11/7), mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat Tim Dit Narkoba Polda Sumut adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari aceh menuju Kota Medan.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut melakukan monitoring
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang pelaku. Selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” katanya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post