MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap 8 tersangka pencurian dan penadah brondolan buah kelapa sawit di Kabupaten Langkat.
“Tujuh tersangka kita amankan, sedangkan satu tersangka lagi di bawah umur. Satu tersangka lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Jumat (25/10).
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula dari laporan pihak PTPN IV Regional II adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. Dari hasil penyelidikan diamankan 8 orang tersangka, satu di antaranya masih anak di bawah umur.
Mereka beraksi di KSO PTPN IV Regional II Kwala Sawit, Dusun Namunggas, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, dan PTPN IV Regional II sawit Afdeling 5, 6 serta 7 Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
“Para tersangka dipergoki sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sebanyak 1-3 ton,” jelas Sonny.
Adapun para tersangka, Suyanto alias Anton (50), Suriono alias Mas Pen (55), Muhammad Edo (25) Suparlian Surbakti alias Gege (36), Bono (54), Zunaidy alias Adi (48), Iman Nola (48), dan anak di bawah umur DP.
Dari peristiwa itu, Sonny mengungkapkan pihak PTPN IV menderita nilai kerugian berkisar Rp1.296.000.000. Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39, Pasal 107, tentang barang siapa yang melakukan perbuatan atau memiliki yang bukan haknya, maka dijerat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
“Berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan akan segera diserahkan ke kejaksaan (P-22),” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post