MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polresta Deliserdang mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, pada 30 Oktober 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama personel berhasil menangkap komplotan pelaku sebanyak lima orang, Selasa 5 November 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus kejahatan jalanan itu dialami korban berinisial AP (19) warga Mandala yang mengakibatkan tangannya nyaris putus dibacok para pelaku.
“Perkara itu pun lalu diselidiki personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polresta Deliserdang. Dari penyelidikan yang dilakukan lima orang pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di seputaran kawasan Lubuk Pakam,” katanya, Rabu (6/11)
Lebih lanjut, Hadi menerangkan kelima pelaku yang ditangkap itu berinisial S (17) berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), ES alias T (20) dan DPS (20).
“Modus kejahatan para pelaku ini dengan merental mobil kemudian melintas di Jalan Arteri Sultan Serdang lalu merampok sepeda motor serta handphone korban,” terangnya para pelaku juga membacok tangan korban hingga nyaris putus.
“Dari kelima pelaku yang ditangkap itu terhadap pelaku ES alias T harus diberikan tindak tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan kepada polisi saat dilakukan pengembangan,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Dari tangan para pelaku, Hadi menambahkan turut disita barang bukti berupa handphone milik korban, mobil yang digunakan pelaku pada saat beraksi serta dua unit handphone milik pelaku.
“Saat ini kelima pelaku kejahatan jalanan itu pun telah ditahan di Mapolresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post