MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap mafia penjualan beras komersil di Badan Urusan Logistik (Bulog) Sumatera Utara (Sumut) menggunakan dokumen palsu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Tim Subdit Indagsi Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan pendalaman karena akhir-akhir ini tingginya harga beras di wilayah Sumatera Utara.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan ditemukan seorang pengusaha nakal inisial AKL mendapatkan kuota beras komersil sebanyak 2.000 ton di Bulog Sumut,” katanya, Senin (4/3).
Hadi mengungkapkan, atas temuan itu Dit Reskrimsus Polda Sumut bekerjasama dengan Perum Bulog Divre Sumut melakukan penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada 20 Februari 2024, kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal inisial AKL yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Jadi, modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, dokumen palsu yang digunakan AKL yakni dokumen Kilang Padi Parino yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang merupakan rekanan sudah terdaftar di Bulog Sumut.
“Dari penyelidikan itu petugas mengamankan AKL. Dimana pengusaha nakal ini mendapatkan beras komersial setelah dokumen itu masuk ke Bulog lalu diproses menerima 2.000 ton beras pada Februari 2024 lalu,” jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Hadi menerangkan bahwa AKL ternyata tidak memiliki perusahaan yang bergerak di penggilingan padi. Sedangkan prosedurnya untuk mendapat beras komersil itu harus memiliki kilang padi.
“AKL merupakan pengusaha distributor beras dan gula di Sumut. Kita bisa katakan bahwa pengusaha ini adalah pengusaha nakal yang tentu kepentingannya adalah mencari keuntungan,” terangnya beras 2.000 ton itu telah disalurkan ke Riau dan Jawa.
Disinggung mengenai apakah ada hubungan antara AKL dan Kilang Padi Parino, mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan tidak ada hubungan.
“Sekali lagi bahwa hasil awal proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap Parino sebagai pemilik kilang padi mengaku tidak mengeluarkan dokumen. Sehingga tanda tangan yang ada dokumen tersebut telah dipalsukan,” beber Hadi terhadap AKL telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
“Tersangka AKL telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal kejahatan ekonomi. Dari tersangka disita sejumlah barang bukti,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post