MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap pengedar sabu berinisial E (33) di Jalan Dusun Mawar, Kelurahan Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Kamis (22/2) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dusun Mawar, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi peredaran sabu.
“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial E,” katanya, Senin (26/2).
Dari penangkapan itu, Hadi menerangkan turut disita barang bukti dua bungkus sabu seberat 1,3 gram. Selanjutnya, terhadap pelaku E dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (E-red) barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial I untuk diedarkan lagi dan memperoleh keuntungan tiap 5 gram penjualan sabu sebesar Rp1 juta,” terangnya.
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan peredaran narkoba sebagai komitmen bersama menciptakan Provinsi Sumatera Utara sebagai wilayah bebas narkoba. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post