MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW terlapor dugaan penggelapan dan penipuan modus bisa memasukkan seseorang sebagai polisi Taruna Akpol.
Penangkapan itu pun dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).
“Benar, NW tadi pagi ditangkap dan rumahnya turut digeledah,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menerangkan, sejauh ini NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut usai ditangkap atas laporan korbannya bernama Afnir alias Mener. “Nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” terangnya.
Untuk diketahui, Afnir alias Menir melaporkan seorang wanita berinisial NW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.
Dugaan modus yang dilakukan terlapor NW menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna Akpol. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post