MEDAN, Waspada.co.id – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap), Ninawati (NW), telah dibantarkan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke RS Bhayangkara karena sakit.
Kini, dia berstatus tersangka tipu gelap dengan korban Henry Dumanter. Korban mengalami kerugian miliar rupiah untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah.
“Ditaksir kerugian Henry Dumanter sekitar Rp3,3 miliar. Tersangka berjanji bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (21/5).
Hadi menyebutkan, kerugian korban Henry Dumanter atas dugaan tipu gelap yang dilakukan tersangka NW ditaksir mencapai sekira Rp 3,3 miliar.
Sedangkan proses hukum terhadap NW masih terus berjalan atas beberapa Laporan Polisi (LP) yang sedang ditindaklanjuti di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
“Jadi yang bersangkutan (NW) tidak dibebaskan. Saat ini, yang bersangkutan sedang berproses terkait laporan Henry, juga terkait dengan tipu gelap,” terangnya.
Hadi menegaskan, polisi dan jaksa terus bekerjasama untuk melengkapi berkas perkara NW dan tidak ada kendala. “Terkait dengan petunjuk, dan itu adalah dinamika dari CJS (Crime Justine System),” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post